Lexie Giroth Sudah Bebas

Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman penjara 7 bulan.

Jumat, 30 November 2007

BANDUNG - Pengadilan Banding memutus perkara Profesor Lexie M. Giroth, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam kasus penyuntikan formalin terhadap jenazah praja IPDN, Cliff Muntu, dengan hukuman yang lebih ringan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus tersebut, Soehartono, memutuskan hukuman pidana penjara 7 bulan. Putusan ini jauh lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan hakim Pengad

...

Berita Lainnya