Komisaris PT IBIST Dituntut 20 Tahun

Jumat, 23 November 2007

BANDUNG - Jaksa menuntut Komisaris Utama PT IBIST Consult Wandi Sopian hukuman 20 tahun penjara dan membayar denda Rp 20 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menyatakan terdakwa Wandi Sopian bersalah," kata jaksa penuntut umum, Slamet Riyadi, di Bandung kemarin.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan kasus penipuan berkedok bisnis investasi dengan terdakwa Wandi Sopian. Sejak berdiri hingga kasus ini terungk

...

Berita Lainnya