KPU Tanjungpinang Dihukum Bayar Denda

Rabu, 14 November 2007

Tanjungpinang -- Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menghukum Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari kepada Rudi Chua kemarin. Komisi bersalah karena mencoret Rudi dari daftar calon wali kota dalam pemilihan Wali Kota Tanjungpinang pada 5 Desember nanti.

Menurut ketua majelis hakim Antono Kustono, KPU Tanjungpinang dinilai bersalah karena menghilangkan hak warga negara berpartisipasi dal

...

Berita Lainnya