KPU Tanjungpinang Dihukum Bayar Denda
Rabu, 14 November 2007
Tanjungpinang -- Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menghukum Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari kepada Rudi Chua kemarin. Komisi bersalah karena mencoret Rudi dari daftar calon wali kota dalam pemilihan Wali Kota Tanjungpinang pada 5 Desember nanti.
Menurut ketua majelis hakim Antono Kustono, KPU Tanjungpinang dinilai bersalah karena menghilangkan hak warga negara berpartisipasi dal
...