Satu Lagi, Terdakwa Kasus Dana Kaveling Dibebaskan

Uang yang telah dikembalikan ke kas pemerintah diminta dikembalikan.

Jumat, 9 November 2007

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kaveling, Suyaman, kemarin. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat periode 1999-2004 ini divonis bebas. Bahkan majelis hakim juga memerintahkan agar uang yang telah dia kembalikan ke kas pemerintah daerah sebesar Rp 250 juta dikembalikan kepada dia lagi.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuata

...

Berita Lainnya