Adelin Lis Divonis Bebas

Hakim menilai penebangan hutan hanya merupakan kelalaian administrasi, bukan pidana.

Selasa, 6 November 2007

Medan -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kemarin membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pelaku pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal. Majelis hakim yang dipimpin oleh Arwan Byrin dengan anggota Robinson Purba, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena juga memerintahkan jaksa penuntut umum segera melepaskan Adelin dari tahanan. Hakim pun memerintahkan pemilik dan Manajer Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia ini dipulihkan nam

...

Berita Lainnya