Ganti Rugi Korban Lapindo Harus Selesai Mei 2008

Presiden meminta pembuangan lumpur ke laut diteruskan.

Jumat, 26 Oktober 2007

Surabaya -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewajibkan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar ganti rugi korban lumpur Lapindo Brantas menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi 80 persen pada Mei 2008. Pembayaran ini untuk melengkapi uang muka ganti rugi 20 persen yang mulai dibayar sejak beberapa bulan lalu.

Perintah Presiden ini disampaikan di ruang VVIP Banda Udara Juanda, Surabaya, setelah mendengarkan perkembangan kinerja Badan Penanggul

...

Berita Lainnya