11 Pegawai Negeri di Jawa Tengah Kena Sanksi

Rabu, 24 Oktober 2007

SEMARANG -- Sebelas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin dan etos kerja. Dari jumlah itu, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat dan dua lainnya diberhentikan dengan hormat. Adapun tiga orang lagi dibebaskan, dua orang dikenai penurunan pangkat, dan sisanya dikenai penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi itu dikeluarkan pemerintah pada periode Januari hingga Oktober 2

...

Berita Lainnya