Adelin Lis Dituntut 10 Tahun

"Tuntutan itu tidak sebanding dengan dampaknya."

Selasa, 23 Oktober 2007

Medan -- Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dituntut 10 tahun kurungan kemarin oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti pengelola sumber daya alam senilai Rp 119 miliar serta dana reboisasi US$ 2,9 juta.

Menurut jaksa Harli Siregar, uang pengganti ditanggung renteng dengan terdakwa lain, yakni Oscar Sipayung

...

Berita Lainnya