Pejabat IPDN Dihukum Satu Tahun

Iyeng Sopandi, yang menyuntikkan formalin, dihukum delapan bulan penjara.

Jumat, 28 September 2007

Bandung -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Lexie Max Giroth, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, satu tahun penjara dalam kasus tewasnya praja IPDN, Cliff Muntu, kemarin.

Ketua majelis hakim Kresna Menon mengatakan terdakwa terbukti bersalah menyuruh Iyeng Sopandi, 70 tahun, menyuntik jenazah Cliff Muntu dengan formalin. Padahal, berdasarkan kesaksian ahli forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin, N

...

Berita Lainnya