Warga Amerika Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Kamis, 20 September 2007

Denpasar -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk Derik Arthur Wetson, 57 tahun, warga negara Amerika Serikat. "Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis hasis," kata ketua majelis hakim I Wayan Mertha saat membacakan putusan.

Derik ditangkap polisi di Hotel Mekar Jaya di Legian, Kuta, 2 Maret lalu. Saat itu polisi menemukan hasis dengan berat total 245,2 gram dari dua koper

...

Berita Lainnya