Pekan Depan Bupati Semarang Kembali Diadili

Rabu, 19 September 2007

SEMARANG - Pengadilan Negeri Ungaran kembali akan menyidangkan perkara korupsi buku ajar senilai Rp 3,4 miliar dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno. "Sudah diagendakan, sidang Rabu pekan depan," kata Wakil Kepala Pengadilan Negeri Ungaran Hari Mulyanto kemarin.

Kasus ini sebelumnya pernah disidangkan pada Juni lalu. Majelis hakim saat itu mengabulkan eksepsi terdakwa yang menilai jaksa terlambat memberikan perubahan dakwaan kepada terdak

...

Berita Lainnya