Lexie Giroth Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 19 September 2007

Bandung - Jaksa penuntut umum menuntut hakim memutuskan Profesor Lexie Max Giroth bersalah dalam kasus penyuntikan formalin untuk menghilangkan tanda kekerasan pada jenazah praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu. "(Agar hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum Happy Hadiastuti dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Ban

...

Berita Lainnya