6 Anggota Kodim Solok Dihukum Penjara

Sabtu, 1 September 2007

PADANG -- Enam anggota Tentara Nasional Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, divonis penjara dan pemecatan dalam sidang Mahkamah Militer 103 Padang kemarin. Ketua majelis hakim Letkol Chk. Hidayat Manao memutuskan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Tengku Syahril, Efripen, dan Serma Ali Gusti Harahap diganjar masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Rinaldi dan Zudiar 3 tahun penjara. Terdakwa terakhir, Urip Sudars

...

Berita Lainnya