Kejaksaan Bidik 56 Mantan Anggota DPRD Banten

Kamis, 9 Agustus 2007

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten membentuk tim untuk memproses kembali 56 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004, yang diduga terlibat korupsi dana perumahan dan tunjangan operasional Rp 14 miliar. Tim ini akan mengkaji peranan para wakil rakyat tersebut pada saat itu. "Mereka yang dibidik ini akan diproses secara hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Yunan Harjaka kemarin.

Untuk tahap awal, kata Yunan

...

Berita Lainnya