Pemerintah Tertibkan Staf Ahli Kepala Daerah

Sabtu, 4 Agustus 2007

JAKARTA -- Pemerintah menertibkan keberadaan staf ahli kepala daerah dengan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. "Selama ini mekanisme pengangkatan tidak jelas," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut, di ruang kerjanya kemarin.

Saut menjelaskan mekanisme pengangkatan yang berlaku selama ini ditentukan langsung oleh gubernur, bupati, atau wali kota yang bersangkutan. "Biasanya diambil dari

...

Berita Lainnya