368 Peraturan Daerah Berpotensi Melahirkan Pungutan Liar
Kamis, 2 Agustus 2007
Surabaya -- Sebanyak 368 peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur dinilai dapat menghambat perkembangan dunia usaha, khususnya investasi yang ada di provinsi tersebut. "Ini hasil temuan Bank Indonesia. Setelah kami kaji, ternyata perda-perda itu juga berpotensi mematikan dunia usaha Jawa Timur," kata anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Jawa Timur, Trisno Udjud, kemarin.
Menurut Trisno, semua perda itu berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. A
...