MUI Haramkan Makanan Berformalin

Produk Cina berformalin ditemukan di berbagai daerah.

Rabu, 1 Agustus 2007

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa bahwa makanan yang menggunakan formalin, boraks, ataupun zat berbahaya lain hukumnya haram dikonsumsi. "Unsur bahayanya bisa menjadi alasan hukum makanan ini haram," kata Sekretaris MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq di Semarang kemarin.

Menurut Rofiq, halal-tidaknya makanan dan minuman bisa dinilai dari tiga hal, yakni bahan, proses pembuatan, dan pengolahannya harus halal semua. Makanan yang b

...

Berita Lainnya