Pengacara Praja IPDN Berebut Klien

Mereka terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Rabu, 18 Juli 2007

Sumedang -- Kuasa hukum lima dari tujuh praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam kasus tewasnya praja tingkat dua IPDN, Cliff Muntu, berebut klien dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, kemarin. Tetty Samosir mengklaim sebagai pengacara terdakwa Jacka Anugerah Putra, Ari Pandi Harahap, dan Frans Albert Yoku.

Ari dan Frans, kata dia, menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum mereka dan mencabut status Nurholim seba

...

Berita Lainnya