Penahanan Wakil Bupati Nganjuk Tidak Bisa Dipindah

Rabu, 18 Juli 2007

Nganjuk -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, menolak permohonan pemindahan penahanan Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Iskak, terdakwa kasus korupsi anggaran daerah Rp 3,7 miliar. Djaelani, yang ditahan di rumah tahanan Nganjuk, meminta dijadikan tahanan kota agar bisa merawat pesantrennya.

Menurut ketua majelis hakim Sudarwin, permohonan terdakwa tidak mungkin dikabulkan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Hakim juga

...

Berita Lainnya