Penyeleweng Dana Guru Dituntut 18 Bulan Penjara

Selasa, 17 Juli 2007

Denpasar - Bekas pemimpin proyek peningkatan mutu guru di Bali, I Gusti Putu Oka Semadi, dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Semadi dituduh merugikan negara sedikitnya Rp 861 juta. Dia diduga membuat kontrak fiktif dalam proyek pembekalan guru pada 2003.

Salah satu model korupsinya adalah menggelembungkan anggaran pertemuan guru dan pengembangan kelembagaan. Dari anggaran Rp 100 juta, yang dic

...

Berita Lainnya