Guru SMP Didakwa Menganiaya Siswanya

Selasa, 17 Juli 2007

INDRAMAYU - Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Losarang, Indramayu, Maksum, dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu kemarin didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Abdul Muin. Menurut jaksa penuntut umum Nurlatifah, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancam

...

Berita Lainnya