Pengusaha Korban Lapindo Sepakat Ganti Rugi di Bawah Klaim

Sabtu, 14 Juli 2007

Sidoarjo -- Satu per satu pengusaha korban lumpur Lapindo akhirnya bersedia menerima ganti rugi dengan nilai yang jauh di bawah klaim mereka atas aset perusahaan yang terendam lumpur.

"Nilainya memang jauh di bawah klaim, tapi daripada berlarut-larut, mending segera dapat," ujar S.H. Ritonga, bos PT Catur Putra Surya (CPS), setelah membuat kesepakatan soal ganti rugi itu kemarin. Uang muka ganti rugi sebesar 20 persen itu baru akan diterimanya pada

...

Berita Lainnya