Mantan Anggota Dewan Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 12 Juli 2007

SEMARANG -- Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999-2004 dituntut tiga tahun penjara karena terlibat dalam korupsi anggaran daerah tahun 2003 sebanyak Rp 14,8 miliar. Mereka adalah Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Prawoto Sakti Ari, Sobri Hadi Wijaya, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris.

"Para terdakwa telah melanggar undang-undang pemberantasan korupsi," kata jaksa penuntut umum Dwi Samudji di Pengadilan N

...

Berita Lainnya