Lapindo Akhirnya Bayar Ganti Rugi Lahan tanpa Sertifikat

"Setelah menunggu setahun, akhirnya dapat ganti rugi juga."

Kamis, 12 Juli 2007

Sidoarjo -- Lapindo Brantas Inc., melalui juru bayarnya, PT Minarak Lapindo Jaya, akhirnya membayar ganti rugi tanah tanpa sertifikat milik tujuh warga korban Lapindo kemarin. "Apa pun bentuknya, asal disetujui oleh notaris, pasti kami bayar," ujar Direktur Operasional Minarak Bambang Prasetyo Widodo di Sidoarjo.

Selain membayar ganti rugi lahan dengan tanda bukti kepemilikan letter C, Minarak membayar ganti rugi lima lahan yang besertifikat. Total

...

Berita Lainnya