Penyimpangan Retribusi Pelabuhan Cilegon Rp 40 Miliar

Hasil retribusi diduga tidak disetorkan kas daerah.

Senin, 9 Juli 2007

Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menemukan penyimpangan uang hasil pungutan retribusi Pelabuhan Cilegon senilai Rp 40 miliar. Modus penyimpangan sepanjang 2002-2006 ini dengan tidak menyetorkan semua hasil pungutan ke kas daerah Cilegon. Pungutan retribusi ini dilakukan oleh PD Pelabuhan Cilegon Mandiri, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Cilegon.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Firdaus Dwilmar mengatakan kasus penyimpangan terungk

...

Berita Lainnya