500 Warga Korban Lapindo Minta Ganti Rugi Relokasi

Sabtu, 7 Juli 2007

Sidoarjo -- Sebanyak 500 orang korban lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) meminta ganti rugi berupa relokasi ke permukiman baru. Pemicunya, mereka tidak yakin Lapindo mampu membayar sisa ganti rugi 80 persen dalam jangka waktu dua tahun.

"Yang 20 persen dibayar, tapi tidak ada jaminan sisanya bisa dibayar," kata Yohanes Imam Suadi, koordinator Warga Perumtas, di Sidoarjo kemarin. Permintaan ini ternyata direspons

...

Berita Lainnya