Direktur Utama Nonaktif PT Dirgantara Diputus Bebas

Mantan karyawan PT Dirgantara protes.

Jumat, 22 Juni 2007

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin memvonis bebas Direktur Utama nonaktif PT Dirgantara Indonesia Edwin Sudarmo. Hakim juga memutuskan hak-hak Edwin direhabilitasi dan membebankan biaya perkara ke negara.

Alasan hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tindakan terdakwa memecat ribuan karyawan PT Dirgantara tidak bisa dikategorikan tindakan pidana. Tidak sepe

...

Berita Lainnya