Bupati Semarang Mulai Diadili

Jumat, 22 Juni 2007

Semarang -- Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran untuk sekolah dasar pada 2004 dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno kemarin. Jaksa penuntut yang diketuai M.A. Patikawa mendakwa Bambang secara sengaja memperkaya diri bersama terdakwa lain.

Patikawa mengatakan proyek senilai Rp 2,4 miliar itu digelembungkan menjadi Rp 5,8 miliar bersama pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daer

...

Berita Lainnya