Dua Anggota Dewan Divonis Satu Tahun Penjara

Kamis, 14 Juni 2007

Banjarmasin -- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dan empat mantan anggotanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin. Mereka dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana tidak tersangka untuk bencana dari anggaran daerah tahun 2001-2003. Selain vonis penjara, mereka diwajibkan membayar ganti rugi masing-masing Rp 170 juta.

Enam terdakwa yang divonis itu adalah Zainal Hakim, Muhamm

...

Berita Lainnya