Wartawan Gadungan Dituntut 4 Tahun

Selasa, 5 Juni 2007

Denpasar - Jaksa Deni Iswanto dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut Mauritz Napitupulu, yang mengaku sebagai wartawan Tempo, dengan hukuman 4 tahun penjara. Pria 35 tahun itu terbukti menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korbannya dengan iming-iming pekerjaan di Tempo.

"Ancaman hukuman maksimalnya 4 tahun penjara," kata Deni di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Mauritz ditangkap setelah Made Adie, yang menjadi korbannya, melaporkan kasu

...

Berita Lainnya