Lima Terdakwa Korupsi Banten Bebas
Selasa, 5 Juni 2007
Serang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin membebaskan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten periode 2001-2004 yang terlibat korupsi dana perumahan senilai Rp 14 miliar. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan hanya melakukan kesalahan administrasi.
Ketua majelis hakim Saeponi mengatakan, walaupun lima terdakwa, yakni Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Jhon R. Maulana, Ahdi Syamlani, dan Zaenal Novan
...