Pemerintah Batalkan 52 Peraturan Daerah di Sumatera Utara

Kamis, 31 Mei 2007

Medan -- Kepala Bagian Hukum Provinsi Sumatera Utara Ferlin Nainggolan mengatakan pemerintah pusat telah membatalkan 52 peraturan daerah di Sumatera Utara yang dibuat dalam kurun waktu 2006-2007. Penyebabnya antara lain isinya bertentangan dengan ketertiban umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bukan merupakan kewenangan daerah, dan merintangi sumber daya ekonomi di daerah.

"Semangat otonomi daerah bukan berarti peraturan daerah a

...

Berita Lainnya