Pembuat Situs Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 31 Mei 2007

Semarang -- Jaksa kasus terorisme menuntut Agung Prabowo, pembuat situs jaringan teroris anshar.net, delapan tahun penjara. Tindakan dosen Universitas Semarang ini dinilai membantu aksi terorisme. "Tindakan itu meresahkan masyarakat," kata jaksa Suroto di Pengadilan Negeri Semarang kemarin.

Agung, yang juga dikenal dengan nama samaran Max Fiderman alias Ahmad alias Kalingga alias Bebek-bebekan, terbukti membuat situs tersebut bersama Abdul Aziz seb

...

Berita Lainnya