17 Praja IPDN Dijatuhi Sanksi

Inu Kencana akan dilaporkan ke polisi.

Kamis, 24 Mei 2007

SUMEDANG -- Institut Pemerintahan Dalam Negeri kemarin kembali menjatuhkan sanksi kepada 17 praja lembaga itu. Empat di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat, tiga orang karena terlibat kasus narkoba dan satu orang karena sering mangkir. Sementara itu, satu praja diberhentikan karena mengundurkan diri akibat sakit.

Sisanya, 12 praja, dijatuhi sanksi bervariasi, dari pembatalan hak pesiar, penangguhan penggunaan tanda kepangkatan, hingga pen

...

Berita Lainnya