IPDN Pecat 13 Praja

Dua di antaranya dipecat karena kasus kehamilan di luar nikah.

Jumat, 18 Mei 2007

Sumedang -- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memecat 13 praja dengan tidak hormat karena melakukan berbagai pelanggaran. Dua di antaranya, yakni AN (tingkat IV) dan LMS (tingkat III), dipecat karena tindakan asusila. LMS diketahui hamil, hasil hubungannya dengan seniornya, AN. Sisanya dipecat karena bolos lebih dari tujuh hari berturut-turut.

Praja yang diberhentikan meliputi sembilan praja tingkat I, satu praja tingkat III, dan dua praja

...

Berita Lainnya