Kejaksaan Usut Pemotongan Dana Gempa

Dua dari 15 kasus memenuhi unsur pidana korupsi.

Rabu, 16 Mei 2007

Yogyakarta -- Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta, Guntur Hadipoera, menyatakan dua dari 15 kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa memenuhi unsur pidana korupsi. Karena itu, penanganan kasus ini akan menggunakan pasal-pasal korupsi untuk menjerat para pelaku.

"Dua kasus itu sudah memenuhi unsur korupsi," kata Guntur dalam sebuah seminar bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta kemarin. K

...

Berita Lainnya