Lapindo Sepakati Klaim Delapan Perusahaan

Senin, 14 Mei 2007

Surabaya -- Lapindo Brantas Inc. segera membayar ganti rugi 8 dari 23 perusahaan yang terendam lumpur di Porong, Sidoarjo. Total ganti rugi sebesar Rp 42,7 miliar. "Ini berdasarkan kesepakatan kami dan pengusaha," kata Wakil Manajer PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla, yang mengurus ganti rugi korban Lapindo di Sidoarjo.Delapan perusahaan itu antara lain CV Melina Dewi, CV Andrian Zulkarnain, CV Karya Kasih Karunia, PT Supra Surya Ind...

Berita Lainnya