Mantan Anggota Dewan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Jumat, 11 Mei 2007

SERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 1 tahun 3 bulan terhadap lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten. Mereka dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengalihkan dana bencana alam menjadi dana perumahan dan kegiatan anggota DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar.

"Sebagai anggota Dewan, para terdakwa lalai melakukan pengawasan. Malah secara sah

...

Berita Lainnya