Mantan Anggota Dewan Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Jumat, 11 Mei 2007
SERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 1 tahun 3 bulan terhadap lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten. Mereka dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengalihkan dana bencana alam menjadi dana perumahan dan kegiatan anggota DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar.
"Sebagai anggota Dewan, para terdakwa lalai melakukan pengawasan. Malah secara sah
...