Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen Tanah Rp 27 Miliar

Selasa, 8 Mei 2007

Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta membekuk Chaeruddin, tersangka pemalsu dokumen jual-beli properti senilai Rp 27 miliar. Tersangka dibekuk di sebuah kafe di Jakarta pada Ahad malam lalu dan langsung diterbangkan ke Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Aspar Nainggolan di Medan

...

Berita Lainnya