Mantan Petinggi Telkom Divonis Satu Tahun Penjara

Jumat, 4 Mei 2007

BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu sore lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan Direktur dan Wakil Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom, Agus Utoyo dan Teungku Hedi Safinah.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Syafruddin, keduanya terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan jasa konsultasi sistem pemo

...

Berita Lainnya