KASUS KORUPSI RP 18,5 MILIAR
MA Bebaskan Anggota DPRD Kudus

Sabtu, 12 April 2008

KUDUS - Mahkamah Agung membebaskan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus periode 2004-2009 dari tuduhan korupsi. Mereka adalah H Edy Yusuf dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan KH Abdullah Zaini dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

"Mereka bebas murni," ujar panitera muda Bambang Rusiyanto saat dihubungi Tempo kemarin. Putusan Mahkamah Agung itu ditetapkan melalui Nomor 754K/PID.SUS/2007 hasil permusyawaratan majelis MA yang diketuai Is

...

Berita Lainnya