Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan LAN Bondowoso Divonis

Ada indikasi sejumlah pejabat Bondowoso terlibat.

Jumat, 4 April 2008

BONDOWOSO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso memvonis dua tersangka kasus korupsi local area network (LAN)/wide area network (WAN), Mansyur dan Bhekti Kurniawan, masing-masing 4 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta serta 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Mansyur adalah pemimpin proyek LAN/WAN, sedangkan Bhekti merupakan pelaksana kegiatan proyek itu. Sidang kedua terdakwa dilakukan secara bergantian. "Jika tak mampu membayar ganti rugi...

Berita Lainnya