Roy Marten Dituntut Hukuman 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 2 April 2008

SURABAYA -- Roy Marten, aktor film yang pernah ngetoppada l970-an, dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Roy dianggap melanggar Pasal 7 jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Menurut jaksa penuntut umum, Roy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersekongkol dengan melakukan "pesta" sabu-sabu bersama teman-temannya di Kamar 465 Hotel Novotel, Surabaya. "Terdakw...

Berita Lainnya