Minggik Terancam Hukuman Mati

Rabu, 2 April 2008

DENPASAR -- Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar A.S. Reniban menegaskan, kepolisian telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap tersangka Made Sutama alias Minggik ke Kejaksaan Tinggi Bali. "Itu untuk koordinasi dengan kejaksaan," katanya di Markas Polda Bali kemarin. Ketua Forum Peduli Denpasar itu, kata Reniban, dikenai ancaman pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang ...

Berita Lainnya