Pemberian Ganti Rugi 9 Desa Korban Lapindo Dikaji

Gubernur membentuk tim pengkaji.

Rabu, 2 April 2008

SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera memetakan layak-tidaknya sembilan desa korban Lapindo mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Ganti Rugi Korban Lapindo. Untuk memilah mana desa yang mendesak untuk mendapatkan ganti rugi, pemerintah provinsi kemarin melantik tim bernama Tim Kajian Kelayakan Permukiman Akibat Semburan Lumpur Lapindo. Tim diketuai Profesor I Nyoman Sutantr...

Berita Lainnya