4 Tersangka Kasus Atambua

Kamis, 27 Maret 2008

Kupang -- Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, kemarin menetapkan empat tersangka kasus bentrokan massal antara pengungsi Timor Leste dan warga Atambua pada Ahad lalu. "Mereka sudah kami tahan," kata Kepala Polres Belu Ajun Komisaris Besar Mulyadi Kaharni kepada Tempo di Kupang.

Menurut Mulyadi, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena polisi masih memeriksa para saksi. Dalam kasus ini, tujuh rumah hangus terbakar, 20 rum

...

Berita Lainnya