Kakak-Beradik Tersangka Kasus Impor Beras Bulog
Kejaksaan akan memanggil paksa wanita yang disebut-sebut dekat dengan Widjanarko.
Kamis, 26 April 2007
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kemarin menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi (penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara) terkait dengan impor beras oleh Bulog pada 2001-2002.
Kedua tersangka yang merupakan kakak-beradik itu adalah Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog, dan Widjokongko Puspoyo, pemilik PT Arden Bridge Investment.
"Keduanya resmi dijadikan tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangka akan b
...