Bekas Konsul RI di Johor Bahru Dituntut 4 Tahun

Kamis, 26 April 2007

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa Wisnu Baroto menilai terdakwa Eda Makmur bersalah dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.

"Terdakwa memerintahkan Kepala Subdirektorat Imigrasi Johor Bahru menerapkan dua tarif dalam pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian," ujar Wisnu

...

Berita Lainnya