Dua Warga Indonesia Penyelundup Senjata Diganjar 12 Bulan Penjara

Erick Wotulo dan Haji Subandi saat ini masih dalam proses persidangan.

Kamis, 26 April 2007

JAKARTA -- Dua orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan senjata untuk Macan Tamil, Sri Lanka, divonis 12 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Distrik Baltimore pada Selasa lalu.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, membenarkan kabar tersebut. "Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja sudah dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi

...

Berita Lainnya