Singapura Wajib Kembalikan Koruptor

Perjanjian ekstradisi dengan Indonesia diteken Jumat mendatang.

Rabu, 25 April 2007

JAKARTA -- Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia yang disepakati baru-baru ini akan berlaku surut untuk menjerat pelaku tindak pidana. "Perjanjian ini berlaku kira-kira lebih dari lima tahun ke belakang, dihitung dari saat ditandatangani," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut Abdul Rahman, dengan perjanjian ekstradisi ini, Singapura punya kewajiban mengembalikan pelaku kejahatan yang l

...

Berita Lainnya